nggoleki blog

Jumat, 16 Mei 2014

Panggul



1.      Bagian-bagian panggul :
a.       Tulang koksa yang terdiri dari 3 tulang yang masing-masing berjumlah 2 buah, yaitu ilium,ischium, dan pubis.
b.      Tulang sakrum 1 buah
c.       Tulang koksigis 1buah
2.      Jika dilihat dari fungsi panggul, diketahui ada 2 besar bagian panggul, yaitu :
a.       Pelvis mayor
Bagian pelvis yang terletak di atas linea terminalis, yang disebut pula sebagai fase pelvic.
b.      Pelvis minor
Bagian pelvis yang ada di sebelah bawah linea terminalis, yang disebut pula true pelvic.
3.      Pintu Atas Panggul (PAP)
Merupakan bagian dari pelvis minor yang terbentuk dari promontorium, os.saci, linea terminalis, dan pinggir atas simfisis. Ada 4 macam bentuk panggul menurut Caldwell dan  Moloy:
a.       Ginekoid
Merupakan bentuk yang paling baik untuk wanita karena dengan bentuk yang hampir bulat sehingga memungkinkan kepala bayi mengadakan penyesuaian saat proses persalinan.
b.      Android
Umumnya dimiliki pria, bentuk pintu atas panggulnya hampir seperti segitiga.
c.       Platipeloid
Merupakan panggul jenis ginekoid, hanya mengalami penyempitan pada arah muka belakang.

PENGERTIAN BIDAN



Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi diseluruh Dunia.
Pengertian Bidan dan bidang praktinya secara internasional telah diakui oleh Internatinal Confederation of midwives (ICM), Federation Internatinal of Gynaecologist and Obstetrian (FIGO)  dan World Health Organization(WHO),sedangkan secara Nasional telah diakui oleh Ikatan Bidan Indonesia(IBI) sebagai organisasi profesi bidan di Indonesia.
       Definisi Bidan menurut beberapa Sumber :
1.      WHO,ICM dan FIGO(1992)
Bidan adalah seorang yang diakui secara regular dalam program pendidikan bidan, diakui secara yuridis,ditempatkan dan mendapat kualifikasi serta terdaftar disektor yang memperoleh izin  melksanakan praktik kebidanan.
2.      Permenkes No.572 /Menkes/PER/VI/1996 pasal 1 ayat 1 tentang registrasi dan praktik bidan
“Bidan adalah seorang perempuan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
3.      IBI (2003)
Bidan adalah seorang perempuan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku ,dicatat(register) dan diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik.
4.      Berdasarkan hasil Rekarnas(2011)disolo definisi bidan perlu disesuaikan berdasarkan hasil kongres ICM diBrisbane (2011)
“A Midwife is a person who having been regulary admitted to a midwifery educational programme,duly recognized in the country in which it is located , has successfully completed the prescribed course of studies in midwifery and has acquired the requisite qualification to be registered and/or legally licensed to practice midwifery.

Pemberian Reward dan Sanksi Bagi Bidan



A.    Reward (penghargaan )
Penghargaan yang diberikan kepada Bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi jua dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan atau hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Pemeliharaan SDM dalam suatu organisasi, perlu di imbangi dengan sistem penghargaan baik berupa material maupun immaterial. Ganjaran berupa material misalnya gaji dan tunjangan, sedangkan ganjaran immaterial misalnya kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan atau ketrampilan melalui pendidikan dn pelatihan. Tujuan dari adanya penghargaan adalah sbb :
1.      Meningkatkan prestasi kerja staf
2.      Merangsang minat dalam pengembangan pribadi dengan meningkatkan hasil kerja melalui prestasi pribadi
3.      Memberikan kesempatan kepada staf untuk menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan.
Penghargaan yang diberikan kepada Bidan diharapkan dapat memotivasi Bidan untuk meningkatkan kinerja mereka.
B.     Sanksi
Sanksi merupakan imbalan negatif yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik bidan yang merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktik profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
Dalam organisasi profesi kebidanan terdapat Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) yang memiliki tugas :
a.       Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketetapan pengurus pusat
b.      Melaporkan hasil kegiatan bidang tugasnya secara berkala
c.       Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat
d.      Membentuk tim teknis sesuai kebutuhan, tugas dan tanggungjawabnya ditentukan pengurus.
MPEB dan MPA bertugas mengkaji, menangani dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dan praktik kebidanan serta masalah hukum. Kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.

Wewenang Bidan




Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
  1. Kewenangan normal:
    • Pelayanan kesehatan ibu
    • Pelayanan kesehatan anak
    • Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
  2. Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
  3. Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan  normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
 Pelayanan kesehatan ibu
    1. Ruang lingkup:
      • Pelayanan konseling pada masa pra hamil
      • Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
      • Pelayanan persalinan normal
      • Pelayanan ibu nifas normal
      • Pelayanan ibu menyusui
      • Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
    2. Kewenangan:
      • Episiotomi
      • Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
      • Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
      • Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
      • Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
      • Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
      • Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
      • Penyuluhan dan konseling
      • Bimbingan pada kelompok ibu hamil
      • Pemberian surat keterangan kematian
      • Pemberian surat keterangan cuti bersalin
  1. Pelayanan kesehatan anak
    1. Ruang lingkup:
      • Pelayanan bayi baru lahir
      • Pelayanan bayi
      • Pelayanan anak balita
      • Pelayanan anak pra sekolah
      •  
    2. Kewenangan:
      • Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
      • Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
      • Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
      • Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
      • Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
      • Pemberian konseling dan penyuluhan
      • Pemberian surat keterangan kelahiran
      • Pemberian surat keterangan kematian
  2. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
    1. Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
    2. Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom

Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
  1. Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
  2. Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
  3. Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
  4. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
  5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
  6. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
  7. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
  8. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
  9. Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah


 Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut.
Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.