nggoleki blog

Jumat, 16 Mei 2014

PENGERTIAN BIDAN



Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi diseluruh Dunia.
Pengertian Bidan dan bidang praktinya secara internasional telah diakui oleh Internatinal Confederation of midwives (ICM), Federation Internatinal of Gynaecologist and Obstetrian (FIGO)  dan World Health Organization(WHO),sedangkan secara Nasional telah diakui oleh Ikatan Bidan Indonesia(IBI) sebagai organisasi profesi bidan di Indonesia.
       Definisi Bidan menurut beberapa Sumber :
1.      WHO,ICM dan FIGO(1992)
Bidan adalah seorang yang diakui secara regular dalam program pendidikan bidan, diakui secara yuridis,ditempatkan dan mendapat kualifikasi serta terdaftar disektor yang memperoleh izin  melksanakan praktik kebidanan.
2.      Permenkes No.572 /Menkes/PER/VI/1996 pasal 1 ayat 1 tentang registrasi dan praktik bidan
“Bidan adalah seorang perempuan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
3.      IBI (2003)
Bidan adalah seorang perempuan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku ,dicatat(register) dan diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik.
4.      Berdasarkan hasil Rekarnas(2011)disolo definisi bidan perlu disesuaikan berdasarkan hasil kongres ICM diBrisbane (2011)
“A Midwife is a person who having been regulary admitted to a midwifery educational programme,duly recognized in the country in which it is located , has successfully completed the prescribed course of studies in midwifery and has acquired the requisite qualification to be registered and/or legally licensed to practice midwifery.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar