Bidan merupakan
profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah
praktisi diseluruh Dunia.
Pengertian Bidan
dan bidang praktinya secara internasional telah diakui oleh Internatinal Confederation of midwives
(ICM), Federation Internatinal of Gynaecologist and Obstetrian (FIGO) dan World Health Organization(WHO),sedangkan
secara Nasional telah diakui oleh Ikatan
Bidan Indonesia(IBI) sebagai organisasi profesi bidan di Indonesia.
Definisi Bidan menurut beberapa Sumber :
1. WHO,ICM
dan FIGO(1992)
Bidan
adalah seorang yang diakui secara regular dalam program pendidikan bidan,
diakui secara yuridis,ditempatkan dan mendapat kualifikasi serta terdaftar
disektor yang memperoleh izin melksanakan
praktik kebidanan.
2. Permenkes
No.572 /Menkes/PER/VI/1996 pasal 1 ayat 1 tentang registrasi dan praktik bidan
“Bidan adalah seorang
perempuan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah
diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang
berlaku”.
3. IBI
(2003)
Bidan
adalah seorang perempuan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan
bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan
persyaratan yang berlaku ,dicatat(register) dan diberi izin secara sah untuk
menjalankan praktik.
4. Berdasarkan
hasil Rekarnas(2011)disolo definisi bidan perlu disesuaikan berdasarkan hasil
kongres ICM diBrisbane (2011)
“A
Midwife is a person who having been regulary admitted to a midwifery
educational programme,duly recognized in the country in which it is located ,
has successfully completed the prescribed course of studies in midwifery and
has acquired the requisite qualification to be registered and/or legally
licensed to practice midwifery.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar