nggoleki blog

Jumat, 16 Mei 2014

Pemberian Reward dan Sanksi Bagi Bidan



A.    Reward (penghargaan )
Penghargaan yang diberikan kepada Bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi jua dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan atau hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Pemeliharaan SDM dalam suatu organisasi, perlu di imbangi dengan sistem penghargaan baik berupa material maupun immaterial. Ganjaran berupa material misalnya gaji dan tunjangan, sedangkan ganjaran immaterial misalnya kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan atau ketrampilan melalui pendidikan dn pelatihan. Tujuan dari adanya penghargaan adalah sbb :
1.      Meningkatkan prestasi kerja staf
2.      Merangsang minat dalam pengembangan pribadi dengan meningkatkan hasil kerja melalui prestasi pribadi
3.      Memberikan kesempatan kepada staf untuk menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan.
Penghargaan yang diberikan kepada Bidan diharapkan dapat memotivasi Bidan untuk meningkatkan kinerja mereka.
B.     Sanksi
Sanksi merupakan imbalan negatif yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik bidan yang merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktik profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
Dalam organisasi profesi kebidanan terdapat Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) yang memiliki tugas :
a.       Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketetapan pengurus pusat
b.      Melaporkan hasil kegiatan bidang tugasnya secara berkala
c.       Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat
d.      Membentuk tim teknis sesuai kebutuhan, tugas dan tanggungjawabnya ditentukan pengurus.
MPEB dan MPA bertugas mengkaji, menangani dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dan praktik kebidanan serta masalah hukum. Kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar