A.
Reward
(penghargaan )
Penghargaan yang
diberikan kepada Bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi jua dalam
bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan atau hak untuk menjalankan
praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Pemeliharaan SDM dalam suatu organisasi,
perlu di imbangi dengan sistem penghargaan baik berupa material maupun
immaterial. Ganjaran berupa material misalnya gaji dan tunjangan, sedangkan
ganjaran immaterial misalnya kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan atau
ketrampilan melalui pendidikan dn pelatihan. Tujuan dari adanya penghargaan
adalah sbb :
1.
Meningkatkan
prestasi kerja staf
2.
Merangsang
minat dalam pengembangan pribadi dengan meningkatkan hasil kerja melalui
prestasi pribadi
3.
Memberikan
kesempatan kepada staf untuk menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan.
Penghargaan yang diberikan kepada Bidan
diharapkan dapat memotivasi Bidan untuk meningkatkan kinerja mereka.
B.
Sanksi
Sanksi merupakan
imbalan negatif yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh
hukum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik
bidan yang merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan
praktik profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
Dalam organisasi
profesi kebidanan terdapat Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis
Pembelaan Anggota (MPA) yang memiliki tugas :
a.
Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketetapan pengurus pusat
b.
Melaporkan
hasil kegiatan bidang tugasnya secara berkala
c.
Memberikan
saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat
d.
Membentuk
tim teknis sesuai kebutuhan, tugas dan tanggungjawabnya ditentukan pengurus.
MPEB dan MPA bertugas mengkaji,
menangani dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dan praktik
kebidanan serta masalah hukum. Kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari ketua,
sekretaris, bendahara dan anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar